Magetan, Data-Fakta.id. Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang resmi meluncur pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025. Lebih jauh, merupakan program inisiatif strategis pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025.
Selanjutny, program ini menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Program untuk memajukan ekonomi desa, mendukung ketahanan pangan dan mengentaskan kemiskinan. Selanjutnya memutus jeratan pinjaman informal seperti rentenir, tengkulak, hingga pinjaman online.
Dukungan modal Rp3–5 miliar per koperasi dari Bank Himbara. Kemudian fasilitasi lahan, pelatihan digital, dan akta notaris murah (maksimal Rp2,5 juta). KDMP menjanjikan transformasi ekonomi desa menuju Indonesia Emas 2045.
Namun, di balik visi mulia ini, terdapat ancaman serius : proses pembentukan yang tidak sesuai dengan asas koperasi. Juga maraknya kasus kurasi yang menyimpang dari tujuan awal, terutama terlihat pada peringatan Hari Koperasi Nasional hari ini. Hal ini menjadikan Koperasi Desa Merah Putih berisiko menjadi “bom waktu” yang memperkuat tirani lokal. Lebih jauh dapat melemahkan perekonomian desa, seperti yang terlihat di beberapa desa di Kabupaten Magetan.
Asas Koperasi Desa Merah Putih yang Terbalik: Dari Anggota ke Pengurus atau Sebaliknya?
Asas koperasi menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, menekankan bahwa koperasi adalah usaha bersama berbasis kekeluargaan dan gotong royong. Di mana pembentukan koperasi harus berasal dari inisiatif anggota yang mengerucut ke pengurus melalui proses demokratis. Musyawarah Desa Khusus (Musdes) seharusnya menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk menyepakati pendirian koperasi. Kemudian menentukan jenis usaha, modal dasar, dan memilih pengurus secara terbuka berdasarkan kompetensi.
Pengurus, yang terdiri dari minimal lima orang (ketua, wakil ketua bidang usaha dan keanggotaan, sekretaris, bendahara). Pengurus harus dari anggota aktif yang memiliki kapasitas manajerial, bukan penunjukan atau berdasarkan kedekatan dengan elit desa.
Namun, realitas di lapangan, khususnya di beberapa desa di Kabupaten Magetan, menunjukkan bahwa proses ini sering terbalik.
Kepala atau perangkat desa kerap menentukan terlebih dahulu Pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Kemudian merekrut anggota untuk memenuhi formalitas. Proses Musdes sering hanya menjadi seremoni, tanpa partisipasi luas dari masyarakat. Termasuk kelompok marginal seperti pemuda, perempuan, atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hal ini bertentangan dengan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi No. 1 Tahun 2025. Pembentukan pengurus mewajibkan keterlibatan beragam elemen masyarakat dan publikasi melalui media digital untuk memastikan transparansi. Akibatnya, koperasi kehilangan asas “dari anggota, oleh anggota, untuk anggota,” dan justru menjadi alat kekuasaan elit lokal.
Maraknya Kasus Kurasi : Penyimpangan dari Tujuan Utama
Hari Koperasi Nasional 2025, yang bertepatan dengan peluncuran resmi Koperasi Desa Merah Putih. Seharusnya ini menjadi momen perayaan visi ekonomi kerakyatan. Namun, terjadi sorotan publik di media sosial dan laporan lapangan, termasuk dari Magetan. Fakta yang mengungkap banyaknya kasus kurasi yang menyimpang dari tujuan utama KDMP, yaitu pemberdayaan ekonomi desa dan ketahanan pangan.
Beberapa kasus menunjukkan bahwa dana koperasi, yang bersumber dari APBN. Termasuk Kredit Usaha Rakyat sebesar Rp131,2 triliun dan alokasi dana desa Rp38,1 triliun. Penggunaannya untuk kepentingan pribadi pengurus atau proyek-proyek yang tidak sesuai dengan kebutuhan desa.
Di Magetan, misalnya, ada laporan bahwa alokasi dana koperasi untuk usaha tidak feasible. Seperti pembangunan infrastruktur tanpa kajian pasar. Alih-alih fokus pada gerai sembako murah, simpan pinjam, atau cold storage yang mendukung hasil pertanian.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperingatkan risiko korupsi dalam pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih sejak awal. Survei Celios pada Mei 2025 menunjukkan bahwa 65% perangkat desa menganggap pengawasan dan transparansi KDMP masih lemah, meningkatkan potensi penyimpangan.
Sarat Kepentingan dan Kekawatiran Kegagalan KUD
Unggahan di platform X juga mencerminkan kekhawatiran publik bahwa Koperasi Desa Merah Putih sarat kepentingan politik. Dengan pengelolaan dana besar oleh pihak yang tidak kompeten, mengingatkan pada kegagalan Koperasi Unit Desa (KUD). Bentuk koperasi di era Orde Baru akibat politisasi dan buruknya tata kelola.
Pengurus, yang terdiri dari minimal lima orang (ketua, wakil ketua bidang usaha dan keanggotaan, sekretaris, bendahara). Pengurus harus dari anggota aktif yang memiliki kapasitas manajerial, bukan penunjukan atau berdasarkan kedekatan dengan elit desa.
Namun, realitas di lapangan, khususnya di beberapa desa di Kabupaten Magetan, menunjukkan bahwa proses ini sering terbalik.
Kepala atau perangkat desa kerap menentukan terlebih dahulu Pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Kemudian merekrut anggota untuk memenuhi formalitas. Proses Musdes sering hanya menjadi seremoni, tanpa partisipasi luas dari masyarakat. Termasuk kelompok marginal seperti pemuda, perempuan, atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hal ini bertentangan dengan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi No. 1 Tahun 2025. Pembentukan pengurus mewajibkan keterlibatan beragam elemen masyarakat dan publikasi melalui media digital untuk memastikan transparansi. Akibatnya, koperasi kehilangan asas “dari anggota, oleh anggota, untuk anggota,” dan justru menjadi alat kekuasaan elit lokal.
Kurangnya Transparansi dan Kompetensi dalam Rekrutmen Pengurus
Pengamatan di Kabupaten Magetan menunjukkan bahwa proses rekrutmen pengurus Koperasi Desa Merah Putih sering kali tidak transparan. Pengurus dari lingkaran terdekat kepala desa atau perangkat desa, tanpa pengumuman lowongan atau penjaringan kandidat yang terbuka. Padahal, aturan mengharuskan pengurus bebas dari hubungan keluarga dengan kepala desa hingga tingkat dukuh untuk menjaga independensi. Akibatnya, masyarakat luas merasa terkucilkan, mengurangi rasa kepemilikan terhadap koperasi dan partisipasi aktif dalam program.
Pengurus berdasarkan kedekatan, bukan kompetensi, juga berisiko gagal mengelola dana besar. Jenis usaha kompleks seperti distribusi sembako, simpan pinjam, atau cold storage. Pengalaman Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Magetan menunjukkan tantangan serupa dalam menemukan pengelola yang kompeten.
Pengelolaan dana Rp 3–5 miliar membutuhkan kecakapan manajerial yang sering kali warga desa tidak memilikinya. Meskipun Kementerian Koperasi menjanjikan pelatihan digital dan modern, seperti penyampaian Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Namun implementasinya di lapangan masih minim, terutama di desa-desa terpencil.
Koperasi Desa Merah Putih : Risiko Kegagalan dan Tirani Lokal
Tanpa pengurus yang kompeten dan pengawasan ketat, Koperasi Desa Merah Putih berisiko gagal mencapai tujuannya. Dominasi elit lokal dalam pengelolaan koperasi, seperti yang terlihat di Magetan. Dapat memperkuat struktur kekuasaan yang tidak sehat, menciptakan ketidakadilan dalam distribusi manfaat.
Keuntungan usaha koperasi, pengurus atau kelompok tertentu yang cenderung menikmatinya, bukan anggota secara luas. Jika masalah ini terjadi secara masif, Koperasi Desa Merah Putih hanya akan menjadi program dengan nama besar tanpa dampak nyata. Sebagaimana pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan: “Kalau Koperasi Desa Merah Putih gagal, tidak akan ada koperasi lagi.”
Lebih jauh, penyimpangan dalam kurasi dana koperasi dapat memperburuk kondisi ekonomi desa. Alih-alih memutus jeratan rentenir, pengelolaan koperasi buruk justru bisa menjadi “rentenir baru”. Jika tidak ada pengaturan simpan pinjam dengan bunga rendah dan transparan. Pengalaman KUD era Orde Baru menjadi peringatan: politisasi dan kurangnya profesionalisme menyebabkan banyak koperasi bangkrut, meninggalkan trauma bagi masyarakat desa.
Solusi untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Untuk menjadikan KDMP sebagai harapan nyata bagi ekonomi desa dan mencegahnya menjadi ancaman tirani lokal, langkah-langkah berikut perlu :
Transparansi dalam Rekrutmen
Desa harus mengumumkan lowongan pengurus secara terbuka melalui papan informasi, media sosial dengan hashtag seperti #KopdesMP, atau situs web desa. Penjaringan kandidat harus berdasarkan kriteria kompetensi yang jelas. Termasuk pengalaman di bidang ekonomi, manajemen, atau koperasi. Juga melibatkan Musdes yang inklusif dengan kehadiran minimal sembilan orang dari beragam elemen masyarakat.
Pemulihan Asas Koperasi
Proses pembentukan koperasi harus kembali ke asas “dari anggota ke pengurus.” Musdes harus menjadi forum demokratis untuk menghimpun anggota terlebih dahulu. Kemudian memilih pengurus berdasarkan kompetensi, bukan penunjukan oleh elit desa. Keterwakilan kelompok marginal, seperti perempuan dan KPM, harus dalam keanggotaan dan kepengurusan.
Peran Aktif Dinas Terkait
Dinas Koperasi kabupaten/kota harus memfilter calon pengurus untuk memastikan kompetensi dan independensi. Pelatihan manajerial berbasis digital dalam instruksi oleh Kementerian Koperasi. Dengan intensif dan menjangkau desa-desa terpencil untuk membekali pengurus dengan keterampilan modern.
Pengawasan dan Akuntabilitas Koperasi Desa Merah Putih
Bentuk tim pengawas independen, dengan kepala desa hanya sebagai ketua pengawas ex-officio, bukan pengurus operasional. Laporan keuangan dan kinerja koperasi harus terpublikasi setiap empat bulan melalui media digital, grup WhatsApp, atau papan informasi desa. Audit rutin oleh akuntan publik atau instansi berwenang juga wajib.
Partisipasi Masyarakat Luas Dalam Koperasi Desa Merah Putih
Sosialisasi program harus secara kreatif, misalnya melalui poster, drama tradisional, atau grup WhatsApp, untuk mengajak warga menjadi anggota koperasi. Pastikan keterwakilan kelompok marginal dan perempuan dalam pengurus untuk mencerminkan keadilan sosial.
Peran KPK dan OJK Dalam Pengawasan Koperasi Desa Merah Putih
KPK perlu memantau pelaksanaan program sejak awal untuk mencegah korupsi, sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mengawasi tata kelola keuangan koperasi agar transparan dan modern. Sistem online untuk pelaporan triwulanan, seperti instruksi Presiden No. 9/2025, harus dengan implementasi ketat.
Mencegah Lebih Baik daripada Mengobati
Koperasi Desa Merah Putih memiliki potensi besar untuk menjadi motor ekonomi desa, dengan target menciptakan 2 juta lapangan kerja, meningkatkan nilai tukar petani, dan memperkuat rantai suplai lokal.
Namun, tanpa proses pembentukan yang sesuai dengan asas koperasi, transparansi, kompetensi, dan pengawasan ketat, program ini berisiko memperkuat tirani lokal dan mengulang kegagalan KUD di masa lalu. Kasus kurasi yang marak di momen Hari Koperasi Nasional 2025, termasuk di Magetan, menjadi alarm perbaikan tata kelola.
Kepada masyarakat, mari desak pemerintah desa untuk melaksanakan Musdes secara terbuka, memilih pengurus berbasis kompetensi, dan memanfaatkan saluran informasi seperti situs web desa atau media sosial untuk memastikan transparansi.
Hanya dengan langkah-langkah ini, Koperasi Merah Putih dapat menjadi pilar ekonomi desa yang robus, bukan sekadar nama besar tanpa dampak nyata. Seperti kata pepatah, mencegah lebih baik daripada mengobati. Mari jadikan KDMP sebagai harapan nyata, bukan ancaman tirani lokal.
